Kamis, 11 Maret 2010

so

Sistem Operasi
Definisi Sistem Operasi
Sistem Operasi didefinisikan sebagai sebuah program yang mengatur perangkat keras komputer, dengan menyediakan landasan untuk aplikasi yang berada di atasnya, serta bertindak sebagai penghubung antara para pengguna dengan perangkat keras. Sistem Operasi bertugas untuk mengendalikan (kontrol) serta mengkoordinasikan pengunaan perangkat keras untuk berbagai program aplikasi untuk bermacam-macam pengguna dan membuat penggunaan sumber-daya komputer menjadi efisien.

Sejarah Perkembangan Sistem Operasi

Sistem Operasi telah berkembang selama lebih dari 40 tahun dengan dua tujuan utama. Pertama, Sistem Operasi mencoba mengatur aktivitas-aktivitas komputasi untuk memastikan pendaya-gunaan yang baik dari sistem komputasi tersebut. Kedua, menyediakan lingkungan yang nyaman untuk pengembangan dan jalankan dari program.

Pada awalnya, sistem komputer digunakan dari depan konsol. Perangkat lunak seperti assembler, loader, linker dan kompilator meningkatkan kenyamanan dari sistem pemrograman, tapi juga memerlukan waktu set-up yang banyak. Untuk mengurangi waktu set-up tersebut, digunakan jasa operator dan menggabungkan tugas-tugas yang sama (sistem batch).

Sistem batch mengizinkan pengurutan tugas secara otomatis dengan menggunakan Sistem Operasi yang resident dan memberikan peningkatan yang cukup besar dalam utilisasi komputer. Komputer tidak perlu lagi menunggu operasi oleh pengguna. Tapi utilisasi CPU tetap saja rendah. Hal ini dikarenakan lambatnya kecepatan alat-alat untuk M/K relatif terhadap kecepatan CPU. Operasi off-line dari alat-alat yang lambat bertujuan untuk menggunakan beberapa sistem reader-to-tape dan tape-to-printer untuk satu CPU. Untuk meningkatkan keseluruhan kemampuan dari system komputer, para developer memperkenalkan konsep multiprogramming.


Hak Kekayaan Intelektual

''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah ''Intellectual Property Right'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan ''Intelektual'' HaKI merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.

Aneka Ragam HaKI

• Hak Cipta (Copyright).
• Paten (Patent).
• Merk Dagang (Trademark).
• Rahasia Dagang (Trade Secret).
• Service Mark.
• Desain Industri.
• Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
• Indikasi Geografis.

HaKI Perangkat Lunak

• Perangkat Lunak Berpemilik : perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi-bebas
• Perangkat Komersial : perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya.
• Perangkat Lunak Semi-Bebas : perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu (Umpama nirlaba).
• Public Domain : perangkat lunak yang tanpa hak cipta.
• Freeware : tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia).
• Shareware : perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi.
• Perangkat Lunak Bebas : perangkat lunak yang mengizinkan siapa pun untuk menggunakan, menyalin, dan mendistribusikan, baik dimodifikasi atau pun tidak, secara gratis atau pun dengan biaya.
• Copylefted/Non-Copylefted : perangkat lunak bebas yang ketentuan pendistribusinya tidak memperbolehkan untuk menambah batasan-batasan tambahan – jika mendistribusikan atau memodifikasi perangkat lunak tersebut.
• Perangkat Lunak Kode Terbuka : membuka kode sumber (source code) dari sebuah perangkat lunak.
• GNU General Public License : sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk meng-copyleft-kan sebuah program.


Perangkat lunak bebas ialah perihal kebebasan, bukan harga. Suatu perangkat lunak dapat dimasukkan dalam kategori perangkat lunak bebas bila setiap orang memiliki kebebasan tersebut. Kebebasan yang diberikan perangkat lunak bebas dijamin oleh copyleft, suatu cara yang dijamin oleh hukum untuk melindungi kebebasan para pengguna perangkat lunak bebas. Keuntungan yang diperoleh dari penggunaan perangkat lunak bebas adalah karena serbaguna dan efektif dalam keanekaragaman jenis aplikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar